DASAR HUKUM
Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (disingkat LPMP) adalah Unit Pelaksana Teknis penjaminan mutu pendidikan dasar dan menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia di lingkungan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan (BPSDMPK dan PMP) yang berkedudukan di Propinsi.
Dasar Hukum dibentuknya LPMP adalah :
- Surat keputusan Menteri Pendidikan Nasional tanggal 4 Juli 2003 nomor 087/O/2003 dan surat nomor 044/O/2004 tanggal 14 Mei 2004 tentang organisasi dan tata kerja LPMP.
- UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
- Keppres RI Tahun 2000 tentang Susunan Organisasi dan Tugas Departemen
- Keppres RI No.102 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi dan Wewenang Susunan Organisasi serta Tata Kerja Departemen
- Kepmen Diknas No.031/O/2002 tentang Organisasi Tata Kerja Ditjen Dikdasmen
- Surat Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara No.127.1/M/PAN/2003 Tanggal 30 April 2025 tentang persetujuan pendirian Lembaga Penjamin Mutu
- Kepmen Diknas No.087/O/2003 Tanggal 4 Juli 2003 tentang Organisasi dan Tata kerja LPMP
- Kepmen Diknas No.044/O/2004 Tanggal 14 Mei 2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja LPMP
- Permen Diknas No.07/0/2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja LPMP
- Permen Diknas No.49/0/2008 tentang Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan LPMP