TUGAS POKOK DAN FUNGSI
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) Republik Indonesia Nomor : 7 Tahun 2008 tanggal 13 Februari 2007, Tugas Pokok dan Fungsi dari LPMP adalah sebagai berikut :
Tugas Pokok
Melaksanakan penjaminan mutu pendidikan dasar dan menengah di provinsi berdasarkan kebijakan nasional
Fungsi
- Pengukuran dan evaluasi pelaksanaan pendidikan dasar dan menengah
- Perancangan model–model pembelajaran di sekolah sesuai dengan kebutuhan daerah dan standar mutu nasional
- Memfasilitasi lembaga pendidikan dalam proses pembelajaran dan evaluasi hasil belajar
- Memfasilitasi lembaga pendidikan dalam pengelolaan sumber daya pendidikan
- Memfasilitasi pelaksanaan peningkatan kompetensi dan profesionalisme tenaga kependidikan sesuai dengan kebutuhan daerah
- Pengembangan dan pengelolaan sistem informasi mutu pendidikan.
- Pelaksanaan urusan–urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian ketatalaksanaan dan kerumahtangaan lembaga.