VISI

Terwujudnya lembaga yang profesional dalam melaksanakan penjaminan mutu pendidikan dasar dan menengah termasuk TK/RA menuju standar nasional berwawasan global.

MISI

  1. Mewujudkan SDM yang profesional dalam melakukan penjaminan mutu pendidikan.
  2. Melakukan pemetaan, pengkajian, dan supervisi mutu pendidikan di propinsi.
  3. Memfasilitasi satuan pendidikan di dalam melaksanakan MBS di propinsi.
  4. Memfasilitasi peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan di propinsi menuju standar nasional pendidikan.
  5. Melaksanakan kerjasama dengan instansi terkait dalam usaha pengembangan mutu pendidikan di propinsi.
  6. Mewujudkan sistem informasi mutu pendidikan yang handal dalam melakukan akses layanan data.

KEBIJAKAN MUTU

LPMP Propinsi Kalimantan Selatan bertekad menjadi lembaga yang dapat memberikan kepuasan bagi pelanggan dalam penjaminan mutu pendidikan di Propinsi Kalimantan Selatan melalui penerapan Sistem Manajemen Mutu ISO 9001:2000.

Setiap pegawai LPMP Propinsi Kalimantan Selatan berperan secara proporsional dan profesional dalam proses penjaminan mutu pendidikan.

Untuk itu LPMP Propinsi Kalimantan Selatan menerapkan motto: CEPAT, AKURAT, dan RELEVAN.

TUGAS POKOK DAN FUNGSI

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) Republik Indonesia Nomor : 7 Tahun 2008 tanggal 13 Februari 2007, Tugas Pokok dan Fungsi dari LPMP adalah sebagai berikut :

Tugas Pokok

Melaksanakan penjaminan mutu pendidikan dasar dan menengah di provinsi berdasarkan kebijakan nasional

Fungsi

  • Pengukuran dan evaluasi pelaksanaan pendidikan dasar dan menengah
  • Perancangan model–model pembelajaran di sekolah sesuai dengan kebutuhan daerah dan standar mutu nasional
  • Memfasilitasi lembaga pendidikan dalam proses pembelajaran dan evaluasi hasil belajar
  • Memfasilitasi lembaga pendidikan dalam pengelolaan sumber daya pendidikan
  • Memfasilitasi pelaksanaan peningkatan kompetensi dan profesionalisme tenaga kependidikan sesuai dengan kebutuhan daerah
  • Pengembangan dan pengelolaan sistem informasi mutu pendidikan.
  • Pelaksanaan urusan–urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian ketatalaksanaan dan kerumahtangaan lembaga.
Navigasi
  • Skip to content

Al-Quran 29:50

50
Dan orang-orang kafir Mekah berkata: "Mengapa tidak diturunkan kepadanya mukjizat-mukjizat dari Tuhannya?" Katakanlah: "Sesungguhnya mukjizat-mukjizat itu terserah kepada Allah. Dan sesungguhnya aku hanya seorang pemberi peringatan yang nyata".